IMG-LOGO

Profil Desa

Create By 31 January 2017 1037 Views

BAB I

PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

         Perencanaan pembangunan desa merupakan upaya terencana untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut dilakukan melalui serangkaian pelaksanaan pembangunan Desa dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur maupun aspek lainnya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) adalah dokumen perencanaan desa untuk periode selama Kepala Desa terpilih menjabat 6 (enam) tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa yang penyusunannya berpedoman pada Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden dan memperhatikan RPJM Kabupaten Magelang serta RPJMD Provinsi Jawa Tengah, memuat arah kebijakan keuangan Desa, strategi pembangunan Desa, kebijakan umum, dan program Pembangunan lingkungan Dusun. RPJMD menjadi landasan bagi penyusunan dokumen rencana pembangunan tahunan pemerintah Desa sampai ditingkat Dusun.

         Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa berfungsi sebagai dokumen publik yang diharapkan dapat  mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa dalam jangka waktu enam tahun yang akan datang. Proses penyusunan RPJMD ini telah menerapkan pendekatan perencanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu pendekatan: politik,  partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up). Penyusunannya melalui tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang bersifat partisipatif dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pembangunan (stakeholders) di Desa Pakunden. 

Sehubungan dengan terpilihnya Kepala Desa untuk masa jabatan 2014-2020, maka Pemerintah Desa Pakunden perlu menyusun Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Desa terpilih yang disusun sebagai dasar dan acuan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan kondisi kemampuan desa.

RPJMD Desa Pakunden tahun 2014-2020 akan digunakan sebagai pedoman manajerial strategis penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama enam tahun ke depan. RPJMD ini digunakan sebagai dasar dalam penilaian kinerja Kepala Desa dalam mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.

 

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

        Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden Tahun 2015-2020 disusun dengan maksud untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Desa, menjadikan RPJMD sebagai arah, dasar, acuan, dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan desa, yang dilaksanakan oleh segenap pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah selama kurun waktu enam tahun. Tujuan penyusunan Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden tahun 2015-2020 adalah:

1.     Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan desa selama kurun waktu enam tahun,

 

2.     Menjamin terciptanya integrasi, konsistensi, dan sinergi baik antar wilayah, antar ruang, antar waktu maupun antar fungsi.

3.     Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam rangka membantu mewujudkan visi dan misi yang hendak dicapai dalam jangka waktu enam tahun.

 

4.     Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.

5.     Memberikan acuan dasar penilaian (tolok ukur) dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat selama enam tahun.

 

C.        HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Pakunden Tahun 2014-2020 dalam tatanan dokumen perencanaan pembangunan desa merupakan dokumen perencanaan yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Magelang Tahun 2005-2025.

Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden Tahun 2015-2020 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Tahun 2015-2020. Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden Tahun 2015-2020 akan di operasionalisasikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Desa Pakunden selama kurun waktu 6 (enam) tahun mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

 

D.        SISTEMATIKA PENULISAN

Ringkasan Profil Desa dan Penyusunan RPJMDesa Pakunden Tahun 2015-2020 disusun dengan sistematika sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa, sebagai berikut:

BAB I       : Pendahuluan

Bab ini menguraikan latar belakang, landasan hukum penyusunan, hubungan antar dokumen RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, sistematika penulisan, serta maksud dan tujuan.

BAB II       :  Gambaran Umum Kondisi Desa

Bab ini memaparkan gambaran umum kondisi Desa Pakunden yang selaras dan mendukung analisis dan penggambaran isu strategis, permasalahan pembangunan desa, visi/misi kepala desa, dan kebutuhan perumusan strategi dan kebijakan, meliputi empat aspek, yaitu aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum serta Potensi desa.

IMG
IMG
IMG